Tampilkan postingan dengan label Aborsi - Keguguran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aborsi - Keguguran. Tampilkan semua postingan

Obat Disalahgunakan Untuk Gugurkan Kandungan

Banyak obat dan jamu yang beredar bebas di pasar, disalahgunakan untuk mengakhiri kehamilan tidak diinginkan dengan cara melipatgandakan dosis.

Demikian disampaikan Chatarina Wahyurini dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) dalam seminar hasil studi "Aspek Psikososial Subjek yang Menggunakan Obat/Jamu sebagai Upaya Mengakhiri Kehamilan", di Semarang.

"Saya minum G tiga hari, terus obat cina tiga hari, M satu hari, K tujuh hari, pil T tiga hari, nanas ditambah ragi tiga hari, dan terakhir dipijat dukun....," katanya mengutip keterangan seorang responden (subjek) dari Yogyakarta berusia 34 tahun.

Chatarina juga mengungkapkan, penuturan wanita berusia 30 tahun di Medan, yang mengatakan, "Saya minum pil T tiga hari, pil K tiga hari, jamu rumput F 10 hari, dan terakhir M 10 hari...."

Studi psikosisial tersebut dilakukan terhadap 132 subjek dengan kriteria sebelumnya sudah minum obat dan jamu peluntur, telat haid, dan menggunakan cara medikal. Sebelumnya dilakukan studi terhadap 31.697 klien yang ingin melakukan pemulihan haid.

Awalnya studi kualitatif dilakukan di sembilan provinsi, namun hanya dilanjutkan di tujuh daerah, yakni Jakarta, Jawa Barat, Jateng, Yogyakarta, Jatim, Sulut, dan Sumut selama Juli-Desember 2007. Dengan alasan teknis, Bali dan NTB tidak diteruskan.

Pengonsumsian obat dan jamu itu kadang sama sekali tidak ada hubungannya dengan masalah kandungan, misalnya obat sakit kepala dan obat mag.

Selain itu, untuk mengakhiri kehamilan mereka juga banyak yang mengonsumsi bahan yang diyakini mampu memulihkan haid, seperti makan nanas muda, air tape, air kencur, air ragi, dan bubuk merica sebagai bahan tambahan.

Ada sejumlah alasan untuk mengakhiri kehamilan, seperti sosial, kesehatan, pekerjaan, dan gagal KB, namun alasan mayoritas adalah ekonomi.

"Sebenarnya saya menginginkan anak ini, tapi bagaimana lagi karena kondisi ekonomi yang tidak memungkinkan...," kata subjek berusia 27 tahun dari Jakarta.

"Saya sudah punya tiga anak, saya tidak sanggup lagi membiayai kalau melahirkan anak lagi....," kata subjek berusia 35 tahun asal Semarang.

Dari sebanyak 132 subjek, 84 persen atau 111 subjek berstatus kawin, sedangkan 15 orang (11,4 persen) belum kawin, dan enam subjek berstatus janda atau hidup bersama.

Chatarina melanjutkan, sebagian besar subjek itu memutuskan hal itu atas kehendak sendiri, hanya sebagian kecil yang merupakan desakan dari pacar/suami, teman, dan terpicu oleh informasi dari media.

Ia juga menyoroti adanya iklan terselubung di media bertuliskan "perempuan hamil dilarang minum (jamu/obat ini, red.), bisa mengakibatkan gugurnya kandungan". Iklan ini sebenarnya ditujukan bagi wanita yang ingin menggugurkan kandungan.

Nara sumber lain, Prof Agnes Widanti mengatakan, aborsi bukan pilihan perempuan. Aborsi merupakan senjata ampuh bagi laki-laki untuk memaksakan kehendaknya pada fungsi reproduksi.

Ia juga mengatakan, alasan aborsi bukan hanya pertimbangan medis tetapi juga ekonomi, budaya, politik, perkosaan, dan KB yang gagal.ABI/ant

Gejala Keguguran yg perlu diketahui

Tes kehamilan yang dilakukan dirumah tidak selalu dapat diandalkan. Anda bisa mendapatkan positive palsu. Cara terbaik untuk mengetahui apakah Anda hamil adalah pergi ke dokter untuk memastikan. Tanda-tanda keguguran dan banyak yang tidak semua yang hadir secara bersamaan.

Tanda-tanda yang jelas parah adalah kram di perut bagian bawah dengan pendarahan. Jika ada gumpalan darah, atau jika pembalut Anda basah dalam satu jam, berarti Anda keguguran.

Jika ini terjadi, Anda harus pergi ke dokter atau rumah sakit segera, karena anda bisa mengalami kehabisan darah. Juga jika Anda merasa yang seperti terikat kuat seperti ada sebuah pegangan kuat di semua punggung bagian bawah di daerah ginjal ini juga merupakan tanda Keguguran.

Perdarahan vagina yang mungkin ringan atau berat, konstan atau tidak teratur. Meskipun pendarahan sering menjadi tanda pertama keguguran, perdarahan trimester pertama juga dapat terjadi dengan kehamilan normal. Tapi pendarahan dengan rasa sakit adalah tanda bahwa lebih mungkin keguguran.

Rasa Sakit, Anda mungkin memiliki kram panggul, sakit perut atau nyeri yang terus-menerus di punggung bawah. Rasa sakit mungkin mulai beberapa jam sampai beberapa hari setelah pendarahan dimulai. Bahkan diiringi dengan keluarnya gumpalan darah keabu-abuan (janin) dari jaringan vagina.

Tidak selalu mudah untuk mengetahui apakah keguguran berlangsung. Keguguran sering tidak terjadi sebagai peristiwa tunggal, melainkan sebagai rangkaian peristiwa selama beberapa hari. Pengalaman fisik keguguran dapat sangat berbeda dari tiap orang yang mengalami. Oleh sebab itu jika anda mengalami kondisi seperti itu segeralah pergi ke dokter dan periksa kehamilan anda.

Macam-macam Penyebab Keguguran

Wanita hamil yang mengidap bakteri vaginosis berada pada risiko yang lebih besar keguguran karena organisme yang berkembang biak di dalam saluran vagina. Mikroorganisme meningkatkan laju persalinan prematur, pecahnya ketuban dan keguguran terjadi karena laju cepat pertumbuhan yang berlebihan yang mengalahkan bakteri Lactobacillus dan menginvasi tubuh.

Banyak keguguran terjadi pada awal kehamilan bahkan sebelum wanita mengetahui dia hamil. Sejauh fibroid yang bersangkutan, dalam jumlah yang sangat kecil , implantasi dari ovum yang telah dibuahi dapat terganggu oleh kehadiran fibroid submukosa, yang merupakan salah satu bentuk yang tepat di bawah lapisan rahim.

Dengan kerinduan yang menyakitkan, banyak wanita ingin tahu apa yang terjadi. Apakah itu sesuatu yang mereka lakukan salah?Sesuatu yang tidak melakukan sama sekali? Pertanyaan-pertanyaan yang banyak dan jawaban yang sering kabur. Berikut ini adalah pendekatan lembut untuk memecahkan pertanyaan-pertanyaan sekitar ini bahkan misterius efek 7 dari setiap 10 wanita hamil.

Sebagian besar perempuan bahkan tidak tahu apa sebenarnya keguguran dan apa penyebabnya. Beberapa orang memiliki mitos bahwa keguguran adalah penghentian kehamilan yang tidak benar. Sebagian besar keguguran terjadi selama dua belas minggu pertama atau trimester pertama kehamilan.

Penyakit gusi dapat menyebabkan berat lahir rendah dan prematur . Penyakit gusi memungkinkan bakteri mulut untuk berpindah dari mulut ke dalam aliran darah. Bakteri ini dapat menyebabkan pembekuan dan dikenal menjadi faktor utama dalam stroke.

Meskipun trauma dan stres bukan penyebab keguguran biasa di tahap awal kehamilan, bisa jadi kemungkinan. Konsumsi obat-obatan dan alkohol oleh ibu hamil yang akan dapat membawa pada keguguran, dan jika usia ibu menjadi lebih dari 35 risiko mengalami keguguran meningkat.

Penyebab ketiga : keguguran dapat terjadi ketika pembuahan telur atau ovum dari wanita gagal untuk ditanamkan di tempat yang tepat. Dalam rangka untuk mempertahankan kehamilan, telur dibuahi harus berada dalam rongga rahim ibu, telur yang telah dibuahi tertanam di luar rongga uterus.

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami kesulitan hamil dan / atau berada dalam kondisi hamil silahkan memberitahu mereka untuk memeriksakan progesteron mereka, bahwa progesteron rendah menjadi penyebab keguguran, meskipun bukan satu-satunya penyebab.

Kehamilan molar lengkap berarti sperma dibuahi telur kosong, dan tidak ada embrio terbentuk. Sebuah kehamilan molar parsial sperma dibuahi berarti dua telur yang sama, dan hanya sedikit plasenta dan embrio terbentuk.

Penyebab dari keguguran dapat tak terhitung jumlahnya. Jadi, mengapa khawatir terlalu banyak bila Anda dapat memiliki pikiran optimis dan menyadari keajaiban dan kebesaran hidup yang dipelihara dalam rahim.

Keguguran? Jangan Pesimis!



Keguguran bukan akhir segalanya. Masih terbuka, kok, kemungkinan untuk hamil dan melahirkan bayi yang sehat!

Tidak ada seorang calon ibu pun yang ingin keguguran. Karena, apapun penyebabnya, keguguran pasti menimbulkan perasaan sedih dan kehilangan. Bahkan, sering pula keguguran memicu rasa bersalah, terutama pada kehamilan pertama yang amat dinanti-nantikan. Perlukah Anda terus-menerus didera rasa bersalah, apalagi sampai takut hamil lagi? Kenapa sih , keguguran bisa terjadi?

Trimester pertama yang rawan

Batasan yang dianggap keguguran alias abortus spontan adalah kehamilan yang berakhir sebelum usia 20 minggu. Sayangnya, ada juga calon ibu yang keguguran tanpa menyadari bahwa dirinya sedang hamil. Inilah yang dialami oleh Rowiena Sahertian (lihat boks).

Mungkinkah keguguran terjadi di atas usia 20 minggu? “Itu bukan lagi keguguran. Karena, diagnosisnya beda sekali. Biasanya, perdarahan yang terjadi saat usia kehamilan setelah 20 minggu adalah akibat solusio plasenta atau lepasnya sebagian atau seluruh plasenta,” tutur dr. Ali Sungkar, Sp.OG , dari Subbagian Feto Maternal, Bagian Obstetri dan Ginekologi, FKUI/RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Keguguran dapat dibedakan jadi beberapa jenis (lihat boks “Kenali Jenis-jenis Keguguran”). Bisa tidaknya kehamilan diselamatkan sangat ditentukan oleh jenis kegugurannya. “Misalnya, pada abortus imminens, keluhan pertamanya adalah perdarahan disertai mulas. Kehamilan ini masih bisa dipertahankan asal dilakukan tindakan, antara lain bedrest . Anda tidak wajib dirawat di rumah sakit. Cukup istirahat di rumah saja. Sementara pada abortus inkomplet, perdarahan terus terjadi dari tempat implantasi, sehingga harus segera dilakukan evakuasi alias pengeluaran jaringan. Dengan begitu, perdarahan bisa berhenti. Hanya saja, ini juga berarti kehamilan harus diakhiri,” tutur dr. Ali lagi.

Yang penting menurut dr. Ali, jangan sekali-kali menganggap sepele bila terjadi perdarahan. “Begitu ada vlek-vlek, segera ke rumah sakit terdekat. Biasanya, yang terjadi adalah dua kemungkinan di atas, yakni abortus imminens yang tidak wajib dirawat atau abortus inkomplet yang harus dikuret,” sambung dr. Ali.

Cari dulu penyebabnya

Sebenarnya, ada berbagai penyebab terjadinya keguguran (simak boks “ Banyak juga Faktor Penyebabnya”). Meski begitu, d ari data penelitian keguguran trimester pertama yang pernah dilakukan di RSUPN Cipto Mangunkusumo tahun 1997 menyebutkan, hampir 60% keguguran disebabkan kelainan kromosom. “Faktor ini termasuk seleksi alam. Konsepsi tidak berkembang menjadi bayi, malah keluar dengan sendirinya. Kalaupun bertahan, si kecil akan lahir cacat, seperti menderita sindroma Down,” kata dr. Ali.

Masih ada penyebab keguguran lainnya, seperti faktor ibu. Ini termasuk infeksi yang dideritanya, kondisi hormonal, atau kelainan rahim. Bagaimana dengan faktor ayah? “Ada, walau tidak besar persentasenya, seperti akibat kualitas spermanya yang kurang baik, ” sambung dr. Ali.

Mencari tahu penyebab pasti keguguranadalah hal penting. “Sebab, dari situ baru diperbaiki atau diobati sampai tuntas. Kalau penyebabnya miom atau tumor jaringan otot, ya, diangkat. Bila kelainan bentuk rahim yang jadi ‘biang keladi’, bila mungkin diperbaiki dulu. Sebagai catatan, sekitar 25% keguguran tidak diketahui sebabnya. Diduga, hal ini antara lain berkaitan dengan faktor imunologi,” katanya.

Dr. Ali melanjutkan, “Bila keguguran yang Anda alami berulang, yakni sampai dua kali berturut-turut, yang harus diwaspadai adalah faktor trombosis (pembekuan darah). Selain itu, perlu diwaspadai pula apakah ada masalah pembuluh darah. Misalnya, jadi lebih kaku, sehingga aliran darah ke rahim berkurang, dan pada akhirnya tumbuh kembang janin jadi terganggu.”

Kapan boleh hamil lagi?

Pertanyaan tentang kapan timing yang tepat untuk hamil lagi memang sering muncul. Menurut dr. Ali, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan setiap individu. “Misalnya, kasus keguguran yang dulu itu hamil pertama atau bukan? Penyebabnya apa? Umur Anda sekarang berapa? Kondisi Anda bagaimana? Kalau semuanya normal-normal saja, sekitar 2-3 bulan setelah menstruasi, Anda boleh hamil lagi,” katanya.

Kondisi seperti apa, sih , yang dianggap tidak normal? “Bila kehamilan lalu merupakan hamil anggur. Masalahnya, keguguran akibat hamil anggur berpotensi untuk jadi penyakit trofoblas ganas. Yaitu, semacam tumor dalam rahim yang terbentuk dari jaringan sel-sel bagian luar pada awal terbentuknya janin, dan bisa menyebar sampai ke paru-paru, otak atau hati, ” ujar dr. Ali. Pada kondisi ini, diperlukan treatment sekitar 6 bulan ( silakan baca artikel tentang hamil anggur pada edisi ini ). “Kalau tidak ada tanda-tanda keganasan pada trofoblas, barulah Anda boleh hamil lagi,” lanjutnya.

Emosi perlu ‘ditata’

Selain fisik, kondisi psikis Anda juga perlu mendapat perhatian serius. Umumnya, rasa bersalah terus mendera karena Anda merasa tidak dapat menjaga janin dengan baik. “Pandangan orang lain terhadap Anda juga sudah berubah, karena sudah menganggap Anda sebagai calon ibu. Perubahan lingkungan, perubahan sikap sebagai calon ibu (misalnya, sudah mengubah gaya hidup), serta persiapan untuk menantikan hadirnya si buah cinta, sangat mempengaruhi rasa sedih Anda,” kata Fivi Nurwianti, SPsi., MSi. , staf pengajar Psikologi Klinis, Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Depok.

Fivi menambahkan, “ Secara emosi, lama tidaknya perasaan sedih dan kehilangan tergantung pada berapa lama dan berapa besar rasa kepemilikan Anda terhadap janin yang sempat dikandung. Rasa bersalah Anda untuk keguguran berulang bisa jadi lebih besar lagi. Karena, bukankah Anda sudah menuruti anjuran dokter dan mencoba menjaga diri sebaik-baiknya, tapi masih keguguran juga? Belum lagi, lingkungan menganggap Anda tidak bisa menjaga kedua kehamilan dengan baik. Sementara jika keguguran terjadi pada calon anak kedua, rasa bersalah yang muncul mungkin karena tidak bisa memberikan adik pada anak pertama.”

Kalau begitu, bagaimana cara Anda mengatasi rasa sedih atau kehilangan agar tidak berkepanjangan? “Lagi-lagi ini tergantung pada perasaan Anda sendiri. Meski begitu, suami dan lingkungan juga punya peran besar dalam mempercepat upaya dalam mengatasi masalah. Akan lebih baik lagi, bila suami tidak melulu memberi saran dan nasihat saja, tetapi juga ikut membantu mengurangi beban kerja secara nyata, seperti merapikan rumah atau mencuci baju,” katanya.

Fivi mengingatkan, setelah kondisi fisik dan psikis Anda kembali normal, Anda bersama suami tercinta perlu menyusun strategi baru dalam mempersiapkan kehamilan berikut. Jangan takut, kemungkinan untuk hamil lagi. Sesungguhnya, kemungkinan Anda melahirkan bayi yang sehat masih terbuka lebar.(ayahbunda-online.com)

Keguguran, Apa Tanda-Tandanya?

Kehamilan adalah suatu peristiwa yang di tunggu-tunggu oleh setiap wanita. Betapa indahnya keluarga, ketika hadirnya seorang buah hati. Tapi di samping itu keguguran merupakan momok bagi setiap ibu hamil. Keguguran memang paling di takuti oleh banyak wanita hamil. Keguguran bisa saja terjadi secara tiba-tiba tanpa ada sebabnya.

Tak ada peristiwa atau trauma yang mendahului terjadinya keguguran. Keguguran ini sering disebut keguguran dini karena terjadi pada trimester pertama kehamilan. Bahkan bisa terjadi pada masa awal kehamilan, seperti pertengahan pembuahan, saat ibu seharusnya mengalami menstruasi. ltu sebabnya kerap keguguran terjadi tanpa diketahui, lantaran dianggap menstruasi berat yang disertai kejang dan nyeri.

Keguguran dapat pula akibat penyakit kencing manis, adanya kelainan bentuk rahim, tumor rahim, kelemahan pada leher rahim. Untuk menemukan penyebabnya, harus dilakukan pemeriksaan yang benar dan tepat.

Pada peristiwa keguguran, rahim berkontraksi sangat kuat sehingga hasil konsepsi tidak lagi dapat bertahan di dalam rahim tersebut.

Pengeluaran hasil konsepsi itu diharapkan dapat terjadi secara lengkap, berupa janin yang terbungkus kantung ketuban bersama ari-arinya. Pada aboitus ini biasanya perdarahan tidak keluar janinnya, sedangkan ari-ari masih tetap teltinggal di dalam rongga rahim.

Hampir setiap kehamilan normal mengalami sedikitnya satu dan gejala kejang ringan, rasa nyeri, atau rasa tertarik pada satu atau kedua sisi perut. Ini bisa disebabkan oleh peregangan otot pendukung rahim. lbu hamil juga bisa mengalami bercak pada masa pembuahan.

Namun, gejala berikut biasanya menjadi pertanda keguguran:

  • Kejang atau nyeri di bagian tengah perut bagian bawah dan disertai keluarnya darah. Atau, muncul bawah dan disertai keluarnya darah.
  • Nyeri yang sangat, atau nyeri menetap dan berlangsung selama 24 jam atau lebih tanpa disertai perdarahan.
  • Bisa juga terjadi perdarahan yang banyak seperti menstruasi, tanpa disertai nyeri.
  • Keluar bercak ringan yang terus-menerus selama 3 hari atau lebih.

Sumber : Weddingku.com

Cegah Keguguran Berulang dengan Imunisasi Lekosit Suami

Buah hati tak kunjung datang padahal suami-istri dinyatakan normal? Jangan putus asa. Lakukan pemeriksaan darah pada calon ibu untuk mengetahui kadar antibodi antispermatozoa.

Tingginya kadar antibodi antispermatozoa membuat tubuh ibu menolak spermatozoa suami yang dianggap sebagai benda asing. Alhasil, pembuahan yang diharapkan pun tak kunjung berhasil. Sebenarnya obat-obatan yang tergolong imunosupressor dapat berfungsi menurunkan antibodi antispermatozoa. Namun kelemahannya, semua sistem antibodi yang terdapat dalam tubuh juga ditekan. Padahal yang dibutuhkan sesungguhnya hanya menurunkan antibodi antispermatozoa.

Untuk mengatasi itu, dr. H. Indra G. Mansur DHES, Sp.And., pada sekitar tahun 1998 telah mengembangkan PLI (Paternal Leukocyte Immunization) atau imunisasi lekosit suami di Klinik Imunologi & Kesehatan Reproduksi Sayyidah (Pondok Kelapa), Klinik Sam Marie (Kebayoran Baru dan Pondok Bambu), dan Klinik Budhi Jaya (Tebet). PLI merupakan suatu bentuk terapi imunologi yang disebut imuno terapi dengan menggunakan sel imuno kompeten atau sel yang berperan dalam sistem kekebalan tubuh. Pada PLI yang dimanfaatkan adalah sel darah putih (lekosit) suami. Menurut Indra, ada beberapa keuntungan lebih yang didapat dari PLI ketimbang obat-obatan imunosupressor, yaitu lebih baik dan lebih selektif, tidak menurunkan sistem imun tubuh secara keseluruhan, dan hanya menurunkan kadar antibodi antispermatozoa terhadap spermatozoa suami.

Siapa saja yang membutuhkan PLI? Pertama, pasangan suami-istri infertil, baik yang primer (sama sekali belum punya anak), maupun yang sekunder (pernah punya anak tapi mengalami kesulitan untuk memiliki anak berikutnya). Kedua, pasangan suami istri dengan riwayat keguguran berulang (2 kali atau lebih). Ketiga, pasangan suami istri dengan riwayat kehamilan tidak berkembang atau hamil nir-mudigah.

KASUS INFERTIL

Sesungguhnya tubuh manusia memiliki sistem kekebalan yang akan menolak segala sesuatu dari luar. Virus, bakteri, termasuk sperma merupakan benda asing bagi tubuh. Namun, penolakan ini ada yang bisa ditoleransi (fetomaternal toleransi) dan ada yang tidak. Pada ibu dengan kemampuan toleransi yang baik maka sel telurnya dapat dengan mudah bertemu sperma sehingga terjadilah pembuahan. Sebaliknya, tubuh yang tidak memiliki kemampuan toleransi baik (memiliki antibodi antispermatozoa yang tinggi) akan menolak setiap sperma yang masuk.

Nah, untuk meningkatkan kemampuan toleransi itulah PLI diberikan sebelum konsepsi berlangsung. Dari situ diharapkan antibodi antispermatozoa dalam tubuh ibu akan mencapai batas normal dan tidak menolak lagi sperma suami. Pemberian terapi minimal 3 kali dengan jarak 3 sampai 4 minggu. Serum yang berisi sel darah putih suami akan disuntikkan di bagian bawah kulit ibu. Setelah terapi, pasien disarankan untuk melakukan penilaian ulang uji imunoandrologi. Bila hasilnya telah mencapai batas normal maka tidak perlu dilakukan terapi kembali. Jika belum, dapat dilakukan terapi ulangan hingga mencapai batas normal.

KEGUGURAN BERULANG

Manfaat PLI ini juga dapat dirasakan ibu yang kerap mengalami keguguran berulang atau kehamilan tidak berkembang. Itu karena fungsi lain PLI adalah meningkatkan antibodi penghambat (blocking antibody) pada tubuh ibu. Antibodi penghambat yang terbentuk saat hasil pembuahan melakukan kontak dengan darah ibu berguna untuk melindungi janin terutama pada trimester pertama atau usia 12 minggu kehamilan. Nah, ibu dengan antibodi penghambat yang rendah akan berisiko mengalami keguguran atau janin tidak berkembang (cacat) karena tubuhnya tidak dapat melindungi janin dengan baik.

Untuk kasus seperti ini, tutur Indra, maka terapi PLI akan diberikan setelah terjadi konsepsi hingga usia kehamilan 12 minggu. Tujuannya untuk meningkatkan antibodi penghambat sehingga memperkecil risiko keguguran atau kehamilan tidak berkembang.

YANG PERLU DICERMATI

Sebelum PLI dilaksanakan ada beberapa saran yang diberikan Indra:

* Sebelum dilakukan pengambilan sel darah putih, kondisi suami harus benar-benar dalam keadaan sehat. Suami hendaknya sudah melakukan uji pra-ILS (untuk memastikan bebas HIV, hepatitis, dan penyakit menular lain). Jadi kondisi fisiknya memang benar-benar sehat.

* Bagi ibu, sebelum pelaksanaan terapi, hindari makanan yang dapat menyebabkan alergi, seperti golongan makanan seafood. Ini perlu meski ibu tidak memiliki riwayat alergi terhadap makanan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan kegagalan imunisasi.

HINDARI MENIKAH DENGAN SAUDARA DEKAT

Nasihat untuk tidak menikahi saudara dekat karena dikhawatirkan akan memiliki anak cacat ternyata benar adanya. Menurut Indra, makin jauh hubungan darah antara suami dan istri maka antibodi penghambat (blocking antibody) yang terbentuk kala ibu hamil akan semakin meningkat. Sebaliknya, bila hubungan darah antara suami dan istri dekat, maka antibodi penghambat yang terbentuk pada saat hamil akan rendah.

Utami Sri Rahayu. Tabloid Nakita

Aborsi - Keguguran

Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.

Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.

Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:

  • Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  • Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
    • Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
    • Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
    • Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.

Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.

Pengaturan oleh pemerintah

Aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tindakan kriminal di Indonesia. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 229, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349.

Menurut KUHP, aborsi adalah:

  • Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
  • Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.

Jenis abortus menurut terjadinya

Abortus spontanea (abortus yang berlangsung tanpa tindakan)

Yaitu:

  • Abortus imminens : Peristiwa terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
  • Abortus insipiens : Peristiwa perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
  • Abortus inkompletus : Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
  • Abortus kompletus : Semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan.

Abortus provokatus (abortus yang sengaja dibuat)

Yaitu:

  • Menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur 28 minggu, atau berat badanbayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup.

Macam abortus provokatus

  • Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus

Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:

  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.
  • Abortus Provokatus Kriminalis

Aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.

Penyebab Abortus

Maternal

Penyebab dari segi Maternal

Penyebab secara umum:

  • Infeksi akut
  1. virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
  2. Infeksi bakteri, misalnya streptokokus.
  3. Parasit, misalnya malaria.
  • Infeksi kronis
  1. Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
  2. Tuberkulosis paru aktif.
  3. Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll.
  4. Penyakit kronis, misalnya :
    1. hipertensi
    2. nephritis
    3. diabetes
    4. anemia berat
    5. penyakit jantung
    6. toxemia gravidarum
  5. Gangguan fisiologis, misalnya Syok, ketakutan, dll.
  6. Trauma fisik.
  • Penyebab yang bersifat lokal:
  1. Fibroid, inkompetensia serviks.
  2. Radang pelvis kronis, endometrtis.
  3. Retroversi kronis.
  4. Hubungan seksual yang berlebihan sewaktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.

Penyebab dari segi Janin

  • Kematian janin akibat kelainan bawaan.
  • Mola hidatidosa.
  • Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi.

Alasan untuk melakukan tindakan Abortus Provokatus

Abortus Provokatus Medisinalis

  • Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed abortion).
  • Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
  • Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
  • Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
  • Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
  • Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
  • Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
  • Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain-lain.
  • Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
  • Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea gravidarum.
  • Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.

Abortus Provokatus Kriminalis

Abortus provokatus kriminalis sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan wanita tidak menginginkan kehamilannya:

  • Alasan kesehatan, di mana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
  • Alasan psikososial, di mana ibu sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
  • Kehamilan di luar nikah.
  • Masalah ekonomi, menambah anak berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
  • Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
  • Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga).
  • Selain itu tidak bisa dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan yang tidak diinginkan.

Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis

Pelaku Abortus Provokatus Kriminalis biasanya adalah:

  • Wanita bersangkutan.
  • Dokter atau tenaga medis lain (demi keuntungan atau demi rasa simpati).
  • Orang lain yang bukan tenaga medis (misalnya dukun.

Akibat Abortus Provokatus Kriminalis

Komplikasi medis yang dapat timbul pada ibu

Perforasi

Dalam melakukan dilatasi dan kerokan harus diingat bahwa selalu ada kemungkinan terjadinya perforasi dinding uterus, yang dapat menjurus ke rongga peritoneum, ke ligamentum latum, atau ke kandung kencing. Oleh sebab itu, letak uterus harus ditetapkan lebih dahulu dengan seksama pada awal tindakan, dan pada dilatasi serviks tidak boleh digunakan tekanan berlebihan. Kerokan kuret dimasukkan dengan hati-hati, akan tetapi penarikan kuret ke luar dapat dilakukan dengan tekanan yang lebih besar. Bahaya perforasi ialah perdarahan dan peritonitis. Apabila terjadi perforasi atau diduga terjadi peristiwa itu, penderita harus diawasi dengan seksama dengan mengamati keadaan umum, nadi, tekanan darah, kenaikan suhu, turunnya hemoglobin, dan keadaan perut bawah. Jika keadaan meragukan atau ada tanda-tanda bahaya, sebaiknya dilakukan laparatomi percobaan dengan segera.

Luka pada serviks uteri

Apabila jaringan serviks keras dan dilatasi dipaksakan maka dapat timbul sobekan pada serviks uteri yang perlu dijahit. Apabila terjadi luka pada ostium uteri internum, maka akibat yang segera timbul ialah perdarahan yang memerlukan pemasangan tampon pada serviks dan vagina. Akibat jangka panjang ialah kemungkinan timbulnya incompetent cerviks.

Pelekatan pada kavum uteri

Melakukan kerokan secara sempurna memerlukan pengalaman. Sisa-sisa hasil konsepsi harus dikeluarkan, tetapi jaringan miometrium jangan sampai terkerok, karena hal itu dapat mengakibatkan terjadinya perlekatan dinding kavum uteri di beberapa tempat. Sebaiknya kerokan dihentikan pada suatu tempat apabila pada suatu tempat tersebut dirasakan bahwa jaringan tidak begitu lembut lagi.

Perdarahan

Kerokan pada kehamilan yang sudah agak tua atau pada mola hidatidosa terdapat bahaya perdarahan. Oleh sebab itu, jika perlu hendaknya dilakukan transfusi darah dan sesudah itu, dimasukkan tampon kasa ke dalam uterus dan vagina.

Infeksi

Apabila syarat asepsis dan antisepsis tidak diindahkan, maka bahaya infeksi sangat besar. Infeksi kandungan yang terjadi dapat menyebar ke seluruh peredaran darah, sehingga menyebabkan kematian. Bahaya lain yang ditimbulkan abortus kriminalis antara lain infeksi pada saluran telur. Akibatnya, sangat mungkin tidak bisa terjadi kehamilan lagi.

Komplikasi yang dapat timbul dengan segera pada pemberian NaCl hipertonik adalah apabila larutan garam masuk ke dalam rongga peritoneum atau ke dalam pembuluh darah dan menimbulkan gejala-gejala konvulsi, penghentian kerja jantung, penghentian pernapasan, atau hipofibrinogenemia. Sedangkan komplikasi yang dapat ditimbulkan pada pemberian prostaglandin antara lain panas, rasa enek, muntah, dan diare.

Komplikasi yang Dapat Timbul Pada Janin: Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.

Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.

Cara – cara Abortus Provokatus Kriminalis Kekerasan Mekanik : 1. Umum

a. Latihan olahraga berlebihan

b. Naik kuda berlebihan

c. Mendaki gunung, berenang, naik turun tangga

d. Tekanan / trauma pada abdomen

Wanita cemas akan kehilangan kehamilannya karena olah raga yang berlebih dan mungkin kekerasan yang berpengaruh terhadap janinnya. Aktivitas hiruk pikuk, mengendarai kuda biasanya tidak efektif dan beberapa wanita mencari kekerasan dari suaminya. Meninju dan menendang perut sudah umum dan kematian akibat ruptur organ dalam seperti hati, limpa atau pencernaan, telah banyak dilaporkan. Ironisnya, uterus biasanya masih dalam kondisi baik.

2. Lokal

a. Memasukkan alat-alat yang dapat menusuk kedalam vagina : pensil, paku, jeruji sepeda

b. Alat merenda, kateter atau alat penyemprot untuk menusuk atau menyemprotkan cairan kedalam uterus untuk melepas kantung amnion

c. Alat untuk memasang IUD

d. Alat yang dapat dilalui arus listrik

e. Aspirasi jarum suntik

Metode hisapan sering digunakan pada aborsi yang merupakan cara yang ilegal secara medis walaupun dilakukan oleh tenaga medis. Tabung suntik yang besar dilekatkan pada ujung kateter yang dapat dilakukan penghisapan yang berakibat ruptur dari chorionic sac dan mengakibatkan abortus. Cara ini aman asalkan metode aseptic dijalankan, jika penghisapan tidak lengkap dan masih ada sisa dari hasil konsepsi maka dapat mengakibatkan infeksi.

Tujuan dari merobek kantong kehamilan adalah jika kantong kehamilan sudah rusak maka secara otomatis janin akan dikeluarkan oleh kontraksi uterus. Ini juga dapat mengakibatkan dilatasi saluran cerviks, yang dapat mengakhiri kehamilan. Semua alat dapat digunakan dari pembuka operasi sampai jari-jari dari ban sepeda. Paramedis yang melakukan abortus suka menggunakan kateter yang kaku. Jika digunakan oleh dokter maupun suster, yang melakukan mempunyai pengetahuan anatomi dan menggunakan alat yang steril maka resikonya semakin kecil. Akan tetapi orang awam tidak mengetahui hubungan antara uterus dan vagina.

Alat sering digunakan dengan cara didorong ke belakang yang orang awam percayai bahwa keadaan cerviks di depan vagina. Permukaan dari vagina dapat menjadi rusak dan alat mungkin masuk ke usus bahkan hepar. Penetrasi dari bawah atau tengah vagina dapat juga terjadi perforasi. Jika cerviks dimasuki oleh alat, maka cerviks dapat ruptur dan alat mungkin masuk lewat samping. Permukaan luar dapat cedera dengan pengulangan, usaha yang ceroboh yang berusaha mengeluarkan benda yang terlalu tebal ke saluran yang tidak membuka. Jika sukses melewati saluran dari uterus, mungkin langsung didorong ke fundus, yang akan merusak peritoneal cavity.

Bahaya dari penggunaan alat adalah pendarahan dan infeksi. Perforasi dari dinding vagina atau uterus dapat menyebabkan pendarahan, yang mungkin diakibatkan dari luar atau dalam. Sepsis dapat terjadi akibat penggunaan alat yang tidak steril atau kuman berasal dari vagina dan kulit. Bahaya yang lebih ringan(termasuk penggunaan jarum suntik) adalah cervical shock. Ini dapat membuat dilatasi cerviks, dalam keadaaan pasien yang tidak dibius, alat mungkin menyebabkan vagal refleks, yang melalui sistem saraf parasimpatis, yang dapat mengakibatkan cardiac arrest. Ini merupakan mekanisme yang berpotensi menimbulkan ketakutan yang dapat terjadi pada orang yang melakukan abortus kriminalis.

Kekerasan Kimiawi / Obat-obatan atau Bahan-bahan yang Bekerja Pada Uterus Berbagai macam zat yang digunakan baik secara lokal maupun melalui mulut telah banyak digunakan untuk menggugurkan kandungan. Beberapa zat mempunyai efek yang baik sedangkan beberapa lainnya berbahaya. Zat yang digunakan secara lokal contohnya fenol dan lysol, merkuri klorida, potassium permagnat, arsenik, formaldehid, dan asam oxalat. Semua mempunyai bahaya sendiri, baik dari korosi lokal maupun efek sistemik jika diserap. Pseudomembran yang nekrotik mungkin berasal dari vagina dan kerusakan cerviks mungkin terjadi. Potasium permangat adalah zat yang muncul selama perang yang terakhir dan berlangsung beberapa tahun, 650 kasus dilaporkan hingga tahun 1959, yang parah hanya beberapa. Ini dapat menyebabkan nekrosis pada vagina jika diserap yang dapat mempunyai efek sistemik yang fatal termasuk kerusakan ginjal. Permanganat dapat menyebabkan pendarahan vagina dari nekrosis, yang mana dapat membahayakan janin

Jenis obat-obatan yang dipakai untuk menginduksi abortus antara lain. : a. Emmenagogum : obat untuk melancarkan haid Cara kerja : Indirect Congesti + engorgement mucosa ↓ Bleeding ↓ Kontraksi Uterus ↓ Foetus dikeluarkan

Direct : Bekerja langsung pada uterus/saraf motorik uterus.

Misal : Aloe, Cantharides (racun irritant), Caulopylin, Borax, Apiol, Potassium permanganate, Santonin, Senega, Mangan dioksida, dll.

b. Purgativa/Emetica :obat-obatan yang menimbulkan kontraksi GI tract

Misal :

Colocynth : Aloe

Castor oil : Magnesim sulfate, Sodium sulfate.

c. Ecbolica : menimbulkan kontraksi uterus secara langsung. Misal : Apiol, Ergot, Ergometrine, Extract secale, Extract pituatary, Pituitrine, Exytocin.

Cara kerja ergot : Merangsang alpha 1 receptor pada uterus

Kontraksi uterus yang kuat dan lama

d. Garam dari logam : biasanya sebelum mengganggu kehamilannya sudah membahayakan keselamatan ibu. Dengan tujuan menimbulkan tonik kontraksi pada uterus. Misal : Arsenicum, HgCl, Potassium bichromate, Ferro sulfate, ferri chlorida

Diagnosis kehamilan ditegakkan atas dasar adanya tanda kehamilan. Tanda kehamilan dibagi menjadi 2 yakni : 1. Tanda pasti 2. Tanda tidak pasti i. Tanda mungkin (probable signs) ii. Tanda dugaan (presumptive signs)

Tanda Pasti Tanda pasti kehamilan antara lain : 1. Pada inspeksi didapatkan gerakan janin pada minggu ke 16-18. 2. Pada palpasi didapatkan gerakan janin dan teraba bagian-bagian janin pada minggu ke 20. 3. Pada auskultasi didapatkan detak jantung janin pada miggu ke 18-20. 4. Pada pemeriksaan Rontgen didapatkan kerangka fetus pada minggu ke 16. 5. Pada pemeriksaan USG didapatkan gestasional sac pada minggu ke 4.

Tanda mungkin (probable signs) Tanda mungkin kehamilan antara lain : 1. Pembesaran perut dan uterus. 2. Perlunakan serviks dan serviks-uterus (Tanda Piscaseck) 3. Kontraksi uterus (Braxton Hicks) 4. Ballotment (palpasi kepala janin) 5. Tes hormon β-HCG urine, kadar β-HCG urine maksimal pada minggu 5-18.

Tanda dugaan (Presumptive signs) Tanda dugaan kehamilan antara lain : 1. Amenore 2. Nausea-Vomiting 3. Malaise 4. Polakisuria 5. Hiperpigmentasi kulit 6. Striae gravidarum 7. Kebiruan pada serviks dan vagina (Tanda Chadwick) 8. Payudara : hipertrofi mammae, hiperpigmentasi areola, hipertrofi kelenjar Montgomery, kolostrum (mingggu ke 12).

Tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan Uterus pada wanita tidak hamil kira-kira sebesar telur ayam. Pada palpasi tidak dapat diraba. Pada kehanilan uterus tumbuh secara teratur, kecuali jika ada gangguan pada kehamilan tersebut. Perkiraan tinggi fundus uteri sesuai usia kehamilan : 1. Kehamilan usia 12 minggu : tepat di atas simfisis (syarat pemeriksaan vesica urinaria dikosongkan dahulu). 2. Kehamilan usia 16 minggu : setengah jarak simfisis ke pusat. 3. Kehamilan usia 20 minggu : tepi bawah pusat. 4. Kehamilan usia 24 minggu : tepi atas pusat. 5. Kehamilan usia 28 minggu : sepertiga jarak pusat ke processus xyphoideus atau 3 jari di atas pusat. 6. Kehamilan usia 32 minggu : setengah jarak pusat ke processus xyphoideus. 7. Kehamilan usia 36 minggu : pada 1 jari bawah processus xyphoideus.

Tanda-tanda post Partus ( Masa Puperium )

Masa puerpurium atau masa nifas mulai setelah partus selesai, dan berakhir setelah kira-kira 6 minggu. Akan tetapi, seluruh alat genital baru pulih kembali seperti sebelum ada kehamilan dalam waktu 3 bulan.


Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus. Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut:

• Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.

• Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.

• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.

• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.

• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.

• Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.

• Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India

• Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang

Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:

• Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.

• Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.

• Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.

• Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.

• Untuk memenuhi desakan masyarakat.

Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal

7d: Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni: 1. Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 15: 1) Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. 2) Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: a. Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut; b. Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli; c. Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya; d. Pada sarana kesehatan tertentu. 3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut: Ayat (1) : Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu Ayat (2) Butir a : Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu,ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut. Butir b : Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan. Butir c : Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya. Butir d : Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah. Ayat (3) : Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk. 2. Abortus Provocatus Criminalis ( Abortus buatan illegal ) Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):

PASAL 299 1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah. 2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. 3) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.

PASAL 346 Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

PASAL 347 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 2) Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

PASAL 348 1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 2) Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

PASAL 349 Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

PASAL 535 Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan : 1. Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun. 2. Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun 3. Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara. 4. Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut. Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:

PASAL 80 Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


DAFTAR PUSTAKA

Apuranto, H dan Hoediyanto. 2006. Ilmu Kedokteran Forensik Dan Medikolegal. Surabaya: Bag. Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran UNAIR

Chadha, P. Vijay.1995. Catatan kuliah ilmu forensic & toksikologi (Hand book of forensic medicine & toxicology Medical jurisprudence). Jakarta : Widya Medika

Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM

Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo

Pradono, Julianty et al. Pengguguran yang Tidak Aman di Indonesia, SDKI 1997. Jurnal Epidemiologi Indonesia. Volume 5 Edisi I-2001. hal. 14-19.

Safe Motherhood Newsletter. Unsafe Abortion – A Worldwide Problem. Issue 28, 2000 (1).

Utomo, Budi et al. Incidence and Social-Psychological Aspects of Abortion in Indonesia: A Community-Based Survey in 10 Major Cities and 6 Districts, Year 2000. Jakarta: Center for Health Research University of Indonesia, 2001.

World Health Organization. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO, 1998.

KUHP

UU Kesehatan

Peraturan Pemerintah

Ibu HIV-positif berisiko keguguran saat hamil tua

Oleh: Edwin J. Bernard, aidsmap.com

Kemungkinan ibu HIV-positif mengalami keguguran saat hamil tua tampaknya antara dua dan empat kali lebih tinggi dibandingkan ibu HIV-negatif. Hal ini berdasarkan peninjauan secara retrospektif rekam medis dari sebuah klinik HIV di London timur yang dipresentasikan dalam konferensi tahunan British HIV Association (BHIVA) ke-14 pada April 2008 di Belfast.

Penelitian pada 2004 di Uganda menemukan bahwa risiko keguguran adalah lima kali lebih tinggi pada infeksi HIV tidak bergejala dibandingkan pada ibu HIV-negatif. Namun walaupun jumlah ibu hamil yang HIV di Inggris semakin meningkat, pada 2007, 794 ibu HIV-positif diketahui hamil, hanya ada sedikit data tentang keguguran pada ibu HIV-positif.

Oleh karena itu para peneliti dari Homerton University Hospital di London timur melakukan peninjauan secara retrospektif terhadap rekam medis ibu HIV-positif yang mengunjungi klini k pralahir antara 2000 dan 2007, mengamati tingkat keguguran saat hamil tua.

Para peneliti meneliti keguguran saat hamil tua - didefinisikan sebagai 14 minggu atau lebih - karena kurang lebih 25% dari seluruh keguguran terjadi pada triwulan pertama, sering kali tidak terdeteksi dan banyak ibu tidak datang untuk perawatan pralahir sebelum 14 minggu.

Ada 242 kehamilan selama masa penelitian, 19 kehamilan (pada 18 ibu) berakhir dengan keguguran: rasio 8%.

Ciri-ciri para ibu

Usia ibu yang mengalami keguguran saat hamil tuaberkisar antara 23,3 dan 39,4 tahun, dan usia rata-rata adalah 31,6 tahun.

Semua kecuali empat ibu (78%) lahir di Afrika sub-Sahara dan 11 ibu (61%) tidak jelas status keimigrasiannya. Sebagai tambahan, tujuh (39%) tercatat memiliki masalah psikologis, misalnya kekerasan oleh pasangannya dan kesulitan keuangan yang berat. Para peneliti mencatat “Hal ini adalah pencerminan hubungan yang rumit antara HIV, migrasi dan jender yang sering merupakan kerentanan masalah sosial berat.”

Sedikit lebih dari separuh ibu (10; 56%) baru didiagnosis HIV waktu kehamilan ini dan sebagian besar (74%) memiliki penyakit HIV tidak bergejala. Jumlah CD4 rata-rata adalah 327 dan jumlah CD4 rata-rata waktu keguguran adalah 393. Sebagian besar ibu memiliki viral load HIV sedang (38% di bawah 400, 56% antara 400dan100.000).

Hampir separuh (8; 42%) ibu memakai ART (dua memakai ART berbasis NNRTIdan enam memakai ART berbasis PI). Separuh ibu memakai ART sebelum hamil dan separuh lainnya setelah menjadi hamil.

Delapan (42%) ibu sebelumnya pernah mengalami keguguran. Dua ibu tercatat merokok dan tiga koinfeksi virus hepatitis B, tetapi tidak ada riwayat penggunaan narkoba suntikan atau alkohol berat pada ibu manapun.

Data kematian janin

Lima belas kematian adalah karena keguguran saat hamil tua, dan empat karena kematian dalam kandungan.

Usia kehamilan saat keguguran berkisar antara 14 dan 39 minggu, dengan median 18 minggu.

Sejumlah 14 ibu menyetujui pemeriksaan jenazah, yang sebagaian sangat besar (10; 70%) menunjukkan penyebab kematian adalah korioamnionitis (peradangan selaput yang menutupi janin) umumnya disebabkan oleh infeksi bakteri yang menyebar dari bagian rahim-vagina.

Penelitian sebelumnya memberi kesan peningkatan risiko korioamnionitis dikaitkan dengan vaginosis bakteri pada kehamilan HIV-positif, walaupun hal ini umumnya dikaitkan dengan penularan pada janin di dalam kandungan.

Walau penyebabnya belum jelas, para peneliti mengatakan, diperkirakan bahwa dampak penekanan kekebalan terhadap HIV dan kehamilan secara kumulatif mungkin mengakibatkan peningkatan penyebaran infeksi vagina.

Disarankan skrining kesehatan seksual

Hanya enam dari sepuluh ibu yang penyebab kematian janinya adalah karena korioamnionitis, sebelumnya pernah melakukan skrining kesehatan seksual waktu hamil (walaupun tidak ditemukan infeksi pada keenam ibu ini).

Para peneliti mencatat bahwa dari semua keguguran, skrining kesehatan seksual hanya dilakukan pada 53% kasus, dan mereka menunjukkan bahwa pedoman BHIVA saat ini menyarankan semua ibu diskrining terhadap infeksi menular seksual (IMS) sedini mungkin saat memasuki masa kehamilan.

Walaupun tidak ada kelompok kontrol pembanding sehingga mempersulit para peneliti untuk mengambil kesimpulan, mereka mencatat bahwa rasio keguguran 8% adalah “tinggi”, karena rasio pada populasi umum yang HIV-negatif adalah 2%, dan 4% pada ibu HIV-negatif di London timur.

Penelitian mereka menyoroti bahwa ibu dengan HIV mungkin lebih berisiko tinggi terhadap keguguran dibandingkan populasi umum. Tetapi mengapa hal ini terjadi tidak jelas, dan mereka mengakhiri dengan mengusulkan pengumpulan data prospektif skala besar tentang HIV dan keguguran pada “wilayah yang kurang diteliti ini.”